- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Anggota Komisi III, Asrul Sani, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menelaah dan melaksanakan secara maksimal peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 sebelum melakukan revisi. Menurut Asrul, revisi untuk memberikan remisi terhadap para koruptor justru bisa menimbulkan diskriminasi di antara narapidana.
"Sebaiknya PP 99/2012 dilaksanakan lebih dulu, setelah beberapa tahun kemudian baru dievaluasi apakah akan direvisi. PP tersebut sebagai produk hukum belum diterapkan secara penuh," kata Asrul saat dihubungi, Jumat 20 Maret 2015.
Ia menambahkan kondisi ini akan menjadi aneh jika sebuah produk hukum pemerintah yang belum dilaksanakan tapi sudah mau diubah. "Kesannya menjadi seolah-olah pemerintah main-main waktu membuat," ujarnya.
Politisi PPP ini menjelaskan bila memang akan direvisi maka harus dibuat kajian yang jelas. Terutama siapa saja napi yang masuk dalam pelaku kejahatan luar biasa yang akan mendapatkan remisi.
"Apakah itu hanya untuk napi kasus korupsi atau juga mencakup napi-napi kasus dua kejahatan luar biasa lainnya, yakni terorisme dan narkoba," katanya.
Revisi peraturan remisi napi narapidana kejahatan luar biasa menurutnya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Jika yang mau diubah adalah remisi untuk napi koruptor saja, tambah Asrul, maka berarti pemerintah mendiskriminasi napi-napi lain dari kejahatan luar biasa lainnya. (ren)
Baca Juga: