Jaksa Agung: Mental Terpidana Mati Terganggu Itu Konsekuensi

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Eksekusi terhadap para terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung. Meski begitu, waktu eksekusinya belum dipastikan.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Semua masih dalam proses, karena semua masih dalam prinsipnya," kata Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Kamis malam, 19 Maret 2015.

Jaksa Agung mengatakan, meski masih ada para terpidana mati yang mempermasalahkan keputusan eksekusi mati itu, dia tidak mempermasalahkannya karena proses eksekusi mati pasti dilaksanakan.

"Kita tidak mau mempermasalahkan hal-hal seperti itu. Karena mereka ada pengajuan hukum. Tapi kalau diminta penundaan, tidak ada," katanya

Terkait kondisi psikologis para terpidana mati yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jaksa Agung tidak mau menggubrisnya. Menurutnya, vonis mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana sudah final.

"Kalau seperti itu (terganggu psikologis para terpidana mati), ya, berarti konsekuensinya. Kalau mereka merasa terganggu (psikologisnya), jangan salahkan kita. Selain itu, kita juga melihat ada pihak-pihak yg mengulur-ngukur waktu, yang mengajukan gugatan itu," tambahnya.

![vivamore="
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Baca Juga :"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya