WNI yang Ditangkap di Turki Cuma Kena Sanksi Administrasi

Militan ISIS asal Indonesia.
Sumber :
VIVA.co.id
Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum diizinkan otoritas Turki untuk bertemu 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan di perbatasan Turki dengan Suriah. Mereka menolak dideportasi.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Namun Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Turki untuk memulangkan 16 WNI itu dan mencari 16 WNI lain dari kelompok berbeda.
Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai


"Pemerintah Turki sudah berkoordinasi untuk mencari 16 pertama, dan 16 kedua yang ditemukan itu akan dideportasi,” kata Irfan di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.


Ada dua kelompok WNI yang diketahui berangkat menuju Suriah melalui Turki. Kelompok kedua telah ditemukan pemerintah Turki. Mereka akan menyebrang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Sedangkan kelompok pertama masih dicari. Mereka sengaja menghilang dalam sebuah perjalanan melalui agen travel ke Turki. Namun Irfan belum mengetahui tujuan menghilangnya 16 WNI itu.


"Koneksi 16 kelompok kedua hubungan keluarga mungkin tidak ada, tapi semangat jihad ada. Sebanyak 16 pertama ini belum diidentifikasi belum jelas tujuannya. Apa ketemu keluarga, atau mau ke mana, tapi kalau tujuannya baik kenapa harus menghilang,” ujarnya.


Soal sanksi yang mungkin diberikan kepada 16 WNI kelompok kedua yang ditemukan pemerintah Turki, Irfan mengatakan kemungkinan hanya akan mendapat sanksi administrasi. Dia mengatakan Indonesia belum mempunyai undang-undang spesifik soal makar.


"Aturan hukum kita harus dibuat bergigi (lebih tegas dan spesifik) lagi. Paling cuma pelanggaran administrasi. Tidak ada hukum untuk makar,” katanya. (ren)



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya