Alasan Jaksa Agung Belum Eksekusi Terpidana Mati

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa dia tak berniat untuk menunda eksekusi mati para terpidana kasus narkoba. Menurut dia, molornya waktu eksekusi itu karena masih banyak terpidana yang mengajukan upaya hukum lagi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
"Antara lain masalah itu, tentunya harus menghormati proses hukum dan saat ini sedang berjalan. Kami tidak mau menyisakan masalah sedikit pun, sehingga pada saat eksekusi tidak ada lagi persoalan tersisa," kata dia, Kamis 19 Maret 2015.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Atas alasan tak ingin menyisakan masalah itu pula, Prasetyo tak memberikan batas waktu atas upaya hukum itu. "Proses hukum bukan semata-mata oleh Kejaksaan, dan tentunya pihak memutus yang akan memutuskan," kata dia.

Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan bahwa eksekusi mati tetap akan dilakukan secara serentak. Sementara ini, persiapan sudah mencapai 95 persen.

"Persiapannya ya proses hukum. Kemudian juga persiapan-persiapan yang lain, asimilasi dan sebagainya," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa para terpidana juga membutuhkan proses asimilasi, yakni proses untuk mempersiapkan mental jelang eksekusi mati.

![vivamore="
Baca Juga
:"][/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya