Jaksa Agung: Tak Ada Rekayasa Vonis Mati Bocah di Bawah Umur

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, tak ada unsur rekayasa dalam proses peradilan terhadap Yusman Telaumbanua, sehingga dia divonis hukuman mati. Peradilan berlangsung sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Prasetyo menerangkan, kuasa hukum Yusman Telaumbanua juga mengakui tak ada rekayasa dalam proses peradilan terhadap kliennya.

"Kan, sudah ada pernyataan dari pengacaranya, dan bahwa proses penanganan hukumnya tidak ada rekayasa. Ya, faktanya seperti itu," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dia menepis tudingan bahwa peradilan atas Yusman Telaumbanua tak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Menurut dia, ada mekanisme tersendiri untuk menghukum anak di bawah umur. Pengacaranya bahkan mendorong vonis mati.

“Mungkin (setelah) melihat fakta perbuatannya.”

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Sementara, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaparkan sejumlah temuannya terkait ketidakcermatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara dalam peradilan Yusman Telaumbanua, terpidana mati yang divonis ketika masih berusia 16 tahun pada Mei 2013.

Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia dijatuhi vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Yusman dan Rasulah kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

KontraS menjelaskan, fakta dan dugaan cacat hukum dalam pemeriksaan dan memutus perkara Yusman Telaumbanua dan Rusula Hia sebagai berikut:

Pertama, kedua terpidana baru mendapatkan penasihat hukum setelah ditunjuk oleh majelis hakim tertanggal 29 Januari 2013. Padahal, penahanan dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua terpidana telah dilakukan sejak 14 September 2012. Ini tidak sesuai pasal 56 KUHAP dan pasal 340 KUHP.

Kedua, Yusman Telaumbanua dijatuhi vonis mati pada tanggal 21 Mei 2013. Sementara Yusman pada saat itu masih berumur 16 tahun, hal tersebut bisa dibuktikan dengan akta baptis Gereja Bethel Indonesia bahwa Yusman kelahiran tahun 1996 bukan 1993. Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak.

Ketiga, tidak adanya fakta-fakta yang menguatkan bahwa Yusman memang terlibat dan melakukan pembunuhan, mengingat tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa itu. Sementara empat tersangka lainnya dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2012 silam.

Keempat, dalam persidangan Yusman Telaumbanua tidak didampingi penerjemah bahasa. Padahal Yusman tidak lancar menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut berdasar pada latar belakangnya yang hanya lulusan sekolah dasar.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya