Polisi Tunda Penyidikan Kasus Dua Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto Tidak Memenuhi Panggilan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen akan dihentikan.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Kita hold dulu, ter-pending dulu sampai suasana kondusif," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2015.

Meski begitu, pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan oleh polisi. Sehingga polisi hanya tinggal memeriksa Andan dan Zulkarnaen.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

"Iya. Nantilah itu kita lihat suasananya," ujarnya menambahkan.

Sementara, kasus pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tetap jalan. Selain Bambang dan Samad, kasus yang tetap berjalan adalah kasus Denny Indrayana.

Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan

"Hari Selasa (Denny) dipanggil lagi," kata dia.

Abraham Samad menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang atau yang dikenal dengan 'Rumah Kaca'. Sementara, Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan kasus keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.

Sedangkan Adnan, polisi menduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Kemudian Zulkarnain, diduga menerima suap atas kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008 ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara, Denny diduga terlibat dalam kasus payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik.

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya