KY Bentuk Tim Investigasi Hukuman Mati Anak di Bawah Umur

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi terkait pengaduan Kontras terhadap Yusman Telaumbanua, terpidana mati yang masih di bawah umur ketika dijatuhi vonis hukuman mati 2013 silam.

Kepala Bagian Pengelola Laporan Masyarakat, Indra Syamsu, mengatakan, KY sudah membentuk tim investigasi sejak Rabu kemarin, 18 Maret 2015. Ia menambahkan, tim tersebut sudah turun ke lapangan sebelum laporan Kontras hari ini.

"Untuk waktu investigasinya tidak terbatas, sedang kita telusuri, kami juga menunggu informasi lainnya dari Kontras," ujar Indra di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 19 Maret 2015.

Namun, dia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Ia juga menerangkan untuk tim panel juga belum dibentuk, karena masih dalam tahap investigasi.

Sebelumnya, Yusman Telaumbanua alias Aris bersama Rusula Hia alias Ama Sini, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, pada Mei 2013, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho.

Atas putusan tersebut, Kontras menilai vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli terhadap terdakwa yang masih berusia 16 tahun, ketika divonis itu bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak menyatakan, anak yang dituntut dengan vonis mati, atau seumur hidup tidak boleh lebih dari 10 tahun, atau setengah dari hukuman orang dewasa. Makanya, kami mendesak KY untuk melakukan penyidikan terkait dugaan kesewenang-wenangan vonis keduanya," kata Putri Kanisia, kepala divisi pembela hak sipil politik Kontras. (asp)

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

![vivamore="Baca Juga :"]


Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk
[/vivamore]
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016