Nenek Asiani Siap Jalani Sidang Lanjutan

nenek curi kayu jati situbondo
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Situbondo kembali menggelar sidang kasus nenek Asiani, Kamis 19 Maret 2015. Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi dari Perhutani yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Asiani menyatakan akan menghadiri sidang tersebut. Dia siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Siap menjalani sidang. Ya, kuat," kata Asiani dalam wawancara dengan tvOne, Kamis 19 Maret 2015.

Kondisi kesehatan Asiani yang sebelumnya menurun kini sudah membaik. Dia juga merasa lebih baik jelang sidang hari ini.

"Saya sehat, seneng," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Asiani, Senin, 16 Maret 2015. Asiani pun bisa menghirup udara bebas setelah tiga bulan mendekam di Rumah Tahanan Situbondo, Jawa Timur.

Asiani ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri.

Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun kasus Asiani ini tetap dilanjutkan ke pengadilan. (one)

Baca Juga:

Warga Galang Koin untuk Petugas Kebersihan yang Dipenjara
 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Asyani Divonis Bersalah, Pembalakan Liar Tak Tersentuh Hukum

“Banyak pembalakan liar besar-besaran dibiarkan oleh aparat hukum."

img_title
VIVA.co.id
24 April 2015