Dua Begal Motor di Lampung Didor

Polisi berpakaian ala Densus dalam razia begal motor
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id –
Aplikasi Antibegal Bikinan Mahasiswa ITS
Dua orang komplotan begal sepeda motor dan mobil yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera diringkus Jajaran Polres Lampung Tengah. Kedua begal itu, Haris Sanjaya (25 tahun) dan Rudini (23 tahun), merupakan warga Gunungsugih, Lampung Tengah.

Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Kunto Prasetya, mengatakan dalam catatan kepolisian, kedua pelaku begal ini sudah melakukan kejahatan sebanyak 28 kali sejak Januari 2015.
Ibu Rumah Tangga Jual Ribuan 'Pil Setan' ke Begal


Saat beraksi, para tersangka selalu berkelompok dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, Honda Beat warna putih, dan Yamaha Vixion warna hitam.


"Masing-masing pelaku kami lumpuhkan dengan tembakan di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Dari tangan keduanya, kami mengamankan dua motor Honda Beat, dua pistol rakitan dan sebuah badik," ujar Kunto, Kamis 19 Maret 2015.


Kunto menjelaskan, para pelaku biasanya mencari korban para pengendara motor dan mobil. Aksinya biasa dilancarkan setelah magrib hingga dini hari di Jalinsum Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.


Para pelaku lalu mengikuti korban dan menghadang kendaraan korban di tempat yang sepi, serta merampas barang-barang berharga milik korban. "Kami masih memburu komplotan mereka. Setidaknya ada tiga orang yang sudah masuk DPO," kata Kunto.


Kunto mengimbau agar warga dan para pengusaha tidak perlu resah, karena data kepolisian menunjukkan angka kejahatan di wilayahnya menurun. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada dan tidak memberi ruang terjadinya aksi kejahatan.


"Dalam menangani para pelaku, polisi menggunakan aturan sesuai dengan SOP. Jika pelaku membahayakan nyawa masyarakat dan petugas, polisi tidak segan menembak pelaku untuk melumpuhkannya," kata Kunto.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi kini masih memburu para pelaku lainnya. (one)


Pujiansyah/Lampung

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya