Kerugian Negara dari Korupsi Minerba Rp10 Triliun per Tahun

Penandatanganan MoU KPK dengan Kementerian/Lembaga
Sumber :
  • VIVA/Nila Chrisna
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Korupsi Pemberantasan Korupsi telah menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi bersama penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Nota kesepakatan atau MoU ini ditandatangani seluruh Kementerian dan Lembaga yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Kesepakatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.

"Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam, tapi Indonesia mengalami paradoks yang muncul karena buruknya pengelolaan sumber daya alam," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.


KPK pun melakukan kajiannya sendiri di sektor mineral dan batu bara. Dalam kajiannya itu, KPK menemukan bahwa tidak semua eksportir baru bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada Kementerian ESDM maupun Surat Pemberitahuan Pajak oleh pelaku usaha dari 2003-2011 sebesar Rp6,7 triliun.


Demikian juga dengan hasil perhitungan berdasarkan evaluasi surveyor, diperkirakan selisih pembayaran royalti pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima mineral utama dan sebesar US$1,22 miliar untuk batubara pada rentan 2010-2012.


Kemudian, sektor kehutanan juga tak kalah potensial. Saat ini Indonesia memiliki total luas kawasan hutan mencapai 128 juta hektar yang meliputi 70 persen wilayah darat. Namun, hasil kajian KPK menunjukkan seringkali muncul konflik lahan yang terjadi di kawasan hutan, antara negara dengan masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan hutan itu.


Selain itu ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan.


KPK menemukan korupsi di sektor minerba tahun 2014 melibatkan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar hektar ada dalam kawasan lindung.


KPK juga menemukan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan hutan telah menyebabkan hilangnya potensi PNBP. Misalnya akibat pertambangan di kawasan hutan negara hilang potensi PNPB sebesar Rp15,9 triliun per tahun.


Hal ini disebabkan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Belum lagi kerugian negara akibat pembakalan liar yang mencapai Rp35 triliun.


Sementara di sektor kelautan, kajian KPK menemukan rendahnya kontribusi PNBP yang hanya sebesar 0,3 persen pertahun. Demikian pula PNBP dari sektor perikanan dalam lima tahun terakhir hanya sebesar 0,02 persen terhadap penerimaan total pajak negara.


Atas dasar itulah, KPK menginisiasi penandatanganan nota kesepakatan antara 20 kementerian dan tujuh lembaga negara.


Menurut Ruki, dari data yang diperoleh KPK, sektor minerba ada potensi kerugian negara Rp10 triliun per tahun. Dari hasil kajian ini, indeks persepsi korupsi Indonesia masih sangat rendah, bahkan saat ini ada di peringkat 107 di dunia.


"Secara regional saja di bawah Singapura yang di peringkat 7, Malaysia 54, dan
impact
-nya adalah pelayanan masyarakat," kata dia.


Penandatanganan MoU itu dilakukan Ketua KPK Taufiqurachman Ruki, serta 20 kementerian seperti Menkopolhukam, Menkoperek, Menkokemaritiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri (diwakili Sekretaris Luar Negeri), Kementerian Pertahanan (diwakili inspektur Kementerian Pertahanan), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan (diwakili Wakil Menteri Keuangan), Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan.


Kemudian, juga ditandatangani oleh Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan (iwakili oleh Sekretaris Kementerian Kelautan), Menteri Agraria, Bapenas, MenPAN RB, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata (Diwakili Sekretaris jenderal Kementerian Pariwisata).


Serta ada beberapa lembaga seperti Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua Ombudsman RI.


Penandatanganan deklarasi penyelamatan SDA juga ditandatangani  Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Wakil Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Panglima TNI Moeldoko. (umi)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya