Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly mengatakan, pemerintah tak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan seseorang.
Baca Juga :
ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
"UU Kewarganegaraan tidak bisa stateless. Turki mau mendeportasi warga yang 16. Pada saat yang sama mereka tidak mau dideportasi. Ini kita masih bahas gimana. tidak mungkin kita cabut pasport karena UU kita tidak mengenal stateless," ujarnya di kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015.
Ia mengatakan, sementara langkah pemerintah adalah mencegah dan menangkal warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan ISIS.
"Sedang dipikirkan kalau di negara lain dalam keadaan begitu sudah boleh. Tapi kalau seorang sudah berperang dengan negara lain itu bisa kita cabut kewarganegaraannya. Ini kan bukan perang, masih datang ke sana," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman meminta pemerintah membuat aturan tegas bagi WNI yang ke Luar Negeri untuk bergabung dengan ISIS. Dia mencontohkan, sejumlah negara mencabut kewarganegaraan bagi mereka yang bergabung dengan ISIS.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sedang dipikirkan kalau di negara lain dalam keadaan begitu sudah boleh. Tapi kalau seorang sudah berperang dengan negara lain itu bisa kita cabut kewarganegaraannya. Ini kan bukan perang, masih datang ke sana," ujarnya menambahkan.