Diperiksa KPK, Nazar Ungkap Biaya Pilpres SBY

Mantan Bendahara Umum Demokrat Jadi Saksi Untuk Anas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
- Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 7 jam, Rabu 18 Maret 2015. Dia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana, tahun anggaran 2009.

Nazaruddin Siap Bantu KPK 'Seret' Fahri Hamzah

Usai menjalani pemeriksaan, Nazar mengaku dicecar mengenai aliran dana dari Permai Grup, perusahaan yang disebut-sebut milik Nazaruddin dan Anas Urbaningrum. Nazar kemudian menyebut sejumlah pihak yang terkait di dalamnya.

Bahkan, dia kembali mengklaim dicecar mengenai uang dari Permai Grup yang dipakai untuk kepentingan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden lalu.

"Yang diperiksa itu, soal uang yang dikeluarkan dari Permai sama Mas Anas sama saya. Uang yang dikasihkan ke Ibas‎ berapa, terimanya di mana saja, terkait dengan proyek apa saja, terkait dengan proyek apa saja. Terus uang yang diserahkan dari Permai untuk kepentingan pilpres SBY berapa. Penegasan poin-poinnya seperti itu," kata Nazar, di Gedung KPK.

Namun saat disinggung mengenai jumlah aliran dana untuk kepentingan Pilpres, Nazar tidak menyebutkan secara jelas. "Tengok di pilpres, ada list-list-nya," ujar dia.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan ada dugaan Tipikor," kata Johan Budi.

Johan mengatakan, pihaknya kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa. Made merupakan pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini.

Sedangkan tersangka yang kedua berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. PT Mahkota Negara diketahui merupakan salah satu perusahaan yang pernah dimiliki Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.

Johan menyebutkan bahwa nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp16 Miliar. Menurut dia, yang disidik oleh KPK dalam perkara ini adalah program tahun jamaknya.

"Ada dugaan mark up. Diduga, ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Johan.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Sebelumnya, Sekretaris  Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukriyanto, menyatakan, bahwa ocehan Nazaruddin di KPK hanyalah bualan belaka. Dia bahkan menudingnya sebagai sampah.

Ini sudah menjadi tabiat dia. Buat saya sih sudah sampah," kata Didik, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015. Lihat berita lengkapnya pada ini.

Hebatnya Nazaruddin, Bisa Kendalikan Perusahaan di Balik Bui
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya