Mantan Ibu Negara: Remisi Koruptor Berarti Mengejek KPK

Istri mendiang Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Ibu Negara, Sinta Nuriyah Wahid, mengecam gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, yang akan memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman bagi para terpidana korupsi alias koruptor.

Menurut istri mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid. alias Gus Dur itu, seharusnya hukuman bagi koruptor bukan dikurangi melainkan diperberat. Kalau justru dikurangi, itu sama dengan mengejek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau menodai semangat antikorupsi.

“Pimpinan KPK dikriminalisasi, koruptor diberi remisi, kan ngejek itu namanya,” kata Sinta, seusai Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2015.

Menteri Yosanna berdalih pemberian remisi kepada koruptor demi asas kesamaan para narapidana dan hak seorang terpidana untuk mendapat remisi dengan catatan sudah memenuhi syarat perundang-undangan.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dua institusi yang menolak keras pemberian remisi kepada koruptor, karena merupakan bentuk kemunduran penegakan hukum di Indonesia.

Sinta mendukung langkah jurnalis untuk bersama-sama KPK dan ICW untuk semangat bertarung melawan dan membasmi korupsi serta mengapresiasi peran pers dalam mengawal penegakan antikorupsi.

"Pers itu adalah pedang pusaka sakti, karena memiliki peran yang luar biasa untuk menggiring opini publik. Pers lebih dahsyat dari pada pedang apa pun. Sedangkan wartawan adalah pendekar-pendekar sakti yang bertarung menggunakan pedang pusaka sakti tersebut,” katanya.



Bambang Widjajanto, Wakil Ketua nonaktif KPK, yang juga turut hadir dalam acara itu, mengatakan bahwa pers selama ini menjadi mitra penting bagi KPK untuk menyampaikan kepada publik kejahatan-kejahatan para koruptor serta menyosialisasikan gerakan antikorupsi.

"Media mengambil peran dalam empat pilar demokrasi. Media harus berani menampilkan kebenaran dan dituntut untuk mengabarkan agenda publik,” katanya.

“Pers jangan jadi corong tersangka koruptor untuk membela diri, seolah mereka tidak bersalah, sehingga masyarakat menjadi bersikap permisif. Secara keseluruhan, kebebasan media dan jurnalis sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi,” Bambang menambahkan.

Muhammad Iqbal/Jakarta/asp


Baca juga:




ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016