Bupati Lombok Barat Ditahan KPK Usai Diperiksa

Gubernur NTB Zainul Majdi melantik Bupati Lombok Barat Zaini Arony
Sumber :
  • Antara/ Ahmad Subaidi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, pada Selasa 17 Maret 2015. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Zaini menyelesaikan pemeriksaan penyidik pada sekitar pukul 21.51 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Namun, Zaini menolak berkomentar terkait penahanannya. Dia yang tampak menenteng tas berwarna biru langsung masuk mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut penahanan Zaini demi kepentingan penyidikan. Zaini akan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.

Untuk diketahui, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata.

Seorang saksi yang mengaku pelapor perkara ini, Darmawan, sempat membeberkan cara Bupati hingga dijerat kasus pemerasan uang pelicin usai menjalani pemeriksaan di Mataram pada 16 Januari 2015.

Dia menuturkan, Bupati meminta uang dan delapan unit mobil serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor. Bupati berdalih, agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.

"Saya ditanya masalah pemberian uang dengan mobil sama tanah. Itu dia minta pada investor, pokoknya kalau tidak ada uang, tidak keluar izin, katanya," ujarnya.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Darmawan menegaskan, tidak ada kepentingan politis, sehingga dia menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Bupati memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.

Ia pun membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala internasional dan lapangan golf dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.

"Saya juga mencarikan investor, ternyata investor kita diperas. Izin seharusnya tiga tahun, dibuat menjadi satu tahun. Permintaan itu sejak beliau (investor) mohon izin, baru izin mau keluar kita seperti diperas pernyataan dari investor," beber Darmawan.

PT DBG, kata Darmawan, baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil dari delapan mobil yang diminta. Juga uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Termasuk, sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.

Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (asp)


Baca juga:


Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?



Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun
Sandra Dewi

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Publik di media sosial saat ini sedang ramai membicarakan nama artis Sandra Dewi. Hal ini lantaran suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024