Wali Kota dan Wakil di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi

Ilustrasi/Tahanan kabur
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan
- Kejaksaan Negeri Bengkulu, resmi menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya Patriana Sosialinda atas kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun 2012 dan 2013 senilai Rp11,4 miliar.

"Penetapan ini murni hasil penyelidikan dan dari hasil proses pemeriksaan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Wito, Selasa 17 Maret 2015.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Selain adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan ini, juga ditetapkan secara bersamaan sejumlah tersangka lainnya yakni, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI daerah pemilihan Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota periode 2009 hingga 2014 Sawaludin Simbolon dan Irman Sawiran, serta Wakil Ketua DPRD Kota periode 2014 hingga 2019 Sandy Bernando dan DIrektur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

Tujuh orang tersangka baru ini sebagai tindak lanjut dari pengembangan terhadap delapan tersangka sebelumnya. Direncanakan dalam pekan ini juga, ketujuh tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Prinsipnya tidak ada pembedaan. Semua dilakukan sama," ujar Wito.

Menurut Wito, berhubung status tersangka ini jatuh kepada petinggi di Kota Bengkulu. Maka, koordinasi akan dilakukan segera dengan Gubernur Bengkulu serta Kementerian Dalam Negeri. Begitu pun terhadap anggota DPRD yang masih aktif saat ini.

"Untuk HH (Wali Kota) dan PS (Wakil Wali Kota), selambatnya 18 Maret besok, kami akan koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri. Begitu pun dengan pimpinan DPRD. Cuma untuk AK (anggota DPD) yang belum dikoordinasikan. Yang jelas akan dilakukan semuanya," ujar Wito. (asp)

Baca Juga :




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya