- Berton Siregar/Batam
VIVA.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, mengumumkan bahwa provinsi itu memasuki tanda awas darurat penyalahgunaan narkoba. Pengguna narkoba di provinsi itu mencapai 38 ribu orang dan sebanyak 7.500 di antaranya adalah kalangan siswa dan mahasiswa.
"Sulut urutan kesembilan tertinggi secara nasional penggunaan narkoba,” Kepala BNN Provinsi Sulut, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, di Manado pada Selasa, 17 Maret 2015.
Peringkat dan jumlah itu, kata Sumirat, menunjukkan peredaran narkoba kian marak di Sulut dari tahun ke tahun. Penangkapan sejumlah pengedar narkoba juga mengindikasikan ada peningkatan yang siginifikan dan kian meresahkan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama BNN telah mencanangkan program rehabilitasi terhadap 100 ribu pengguna narkoba.
“Pemprov Sulut tidak hanya mendukung rehabilitasi, tetapi juga akan terus memfasilitasi kegiatan sosialisasi sampai pada tingkat kecamatan dalam rangka tercapainya Sulut bebas narkoba,” kata Wakil Gubernur Sulut, Djouhari Kansil.
Ia menyebutkan, berdasarkan proyeksi angka prevalensi secara nasional tahun ini diprediksi 2,8 persen, atau sejumlah 5,1 juta pemakai/pecandu narkoba. "Sedangkan Sulut pada tahun 2015, diperediksi mencapai 44,116 orang, dengan populasi sekitar 1.758.700 jiwa," ujarnya.
Pemprov Sulut dan BNN terus bersinergi guna meningkatkan jumlah masyarakat imun. "Kemudian, menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di bawah 2,19 persen dari jumlah penduduk Sulut, serta terus mengungkap jaringan pengedar narkoba di daerah ini," ujarnya.
Baca juga: