MA Bertanggung Jawab Luruskan Putusan Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menilai Mahkamah Agung merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghentikan banyaknya permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Bagaimanapun MA bertanggung jawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk atasi masalah," kata Busyro yang juga mantan komisioner Komisi Yudisial itu, Selasa 17 Maret 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Busyro dengan tegas menyebut maraknya sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan adalah dampak dari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen BUdi Gunawan terhadap KPK.


Hakim Sarpin dalam putusannya menilai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, tidak sah.


Oleh karena itu, mantan Ketua Komisi Yudisial itu berpendapat MA sebagai lembaga peradlan tertinggi, harus segera mengambil sikap. Jika tidak, maka tak bisa dihindari semakin banyak tersangka korupsi yang menggugat penetapan statusnya.


"MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggung jawab secara struktral untuk segera mengatasi dengan minimal menerbitkan SE (Surat Edaran)," ujar Busyro.


Dia menambahkan, jika fenomena praperadilan ini tidak segera diantisipasi, maka akan berpengaruh pada upaya penegakan hukum. Tidak hanya yang dilakukan oleh KPK, tetapi juga oleh Kepolisian dan Kejaksaan.


"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti," ujar Busyro.


Diketahui, efek putusan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap praperadilan Komjen Budi Gunawan masih terus berlanjut. Beberapa tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.


Para tersangka yang mengajukan permohonan antara lain, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Teranyar, tersangka korupsi pajak BCA, Hadi Poernomo, juga mengajukan praperadilan.



![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya