Pengusaha Minimarket Surabaya Diultimatum Segera Urus Izin

Pengusaha Minimarket Surabaya Diultimatum Segera Urus Izin
Sumber :
  • Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id
Risma: Jerman Sumbang Rp1,5 Triliun untuk Bangun Trem
- Para pengusaha minimarket di Surabaya yang tak memiliki izin gangguan atau HO (hinderordonnantie) diultimatum segera mengurus izin itu. Jika tidak, Pemerintah Kota Surabaya tak segan menutup minimarket-minimarket itu.

Ahok Sewot Jakarta Disebut Berantakan Dibanding Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji memberikan kemudahan pengurusan izin bagi 508 minimarket yang telah diberi peringatan keras kedua. Kalau kemudahan itu tak dimanfaatkan dan para pengusaha tetap membangkang, Pemkot memastikan menertibkan minimarket yang tak berizin.
Siswa SD Menangis Agar Risma Tak Jadi Calon Gubernur Jakarta


"Harapan kita dengan pemasangan stiker tanda silang saat memberikan surat peringatan kedua, pengusaha segera mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Denny CH.T, Senin 16 Maret 2015.


Denny menuturkan, langkah penertiban 508 minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya bukan bentuk mempersulit pengusaha untuk berinvestasi. "Kita justru senang jika makin banyak pengusaha yang berinvestasi di Surabaya. Tapi semua harus taat peraturan," katanya.


Pemkot akan memberikan kemudahan pengurusan izin bagi pengusaha minimarket dengan catatan persyaratan lengkap dan taat aturan. "Kalau semua persyaratan lengkap pasti izin itu cepat keluarnya. Bukan kemudian membuka usaha dulu baru urus izin belakangan," kata Denny.


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 508 minimarket tak berizin kembali diberikan surat peringatan kedua dan pemasangan tanda silang sebagai peringatan keras. Ratusan minimarket itu terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2010 tentang izin gangguan atau HO.


Sebanyak 508 itu tersebar di Surabaya pusat ada 48, Surabaya selatan 160, Surabaya barat 64, Surabaya utara 64, dan Surabaya timur ada 172. Minimarket itu terdiri dari 229 Alfamart, 233 Indomaret, 30 Alfa Midi, 7 Rajawali Mart, 4 Circle K, 3 Alfa Express.


Tak hanya pedagang kecil


Denny menjelaskan bahwa penertiban itu menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya tak pilah-pilih terhadap pelanggaran izin. Bukan hanya pedagang kecil yang harus ditertibkan, melainkan juga usaha beskala besar.


“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota untuk menertibkan bagi pelaku usaha berskala besar. Jadi, kami tidak hanya menertibkan pedagang kecil saja. Masyarakat bisa melihat ini,” katanya.


Langkah peringatan keras bagi 508 minimarket adalah perintah Wali Kota Tri Rismaharini terkait banyaknya pelanggaran toko waralaba itu. Selain melanggar izin, pelanggaran lain juga pernah terjadi mulai dari ada yang menjual minuman beralkohol dan cokelat plus kondom saat hari valentine.


Selain itu, usaha minimarket seharusnya mengantongi beberapa izin, mulai dari izin penyelenggaraan parkir dari Dinas Perhubungan, izin mendirikan bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, izin HO dari Badan Lingkungan Hidup, serta izin usaha toko modern dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. (ren)



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya