Kasus Hina Yogya, Flo Dituntut 6 Bulan Penjara

Florence Sihombing
Sumber :
  • VIVAnews/Ochi April
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Florence Sihombing, mahasiswi Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), dituntut 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan karena menghina Yogyakarta di laman media sosial. Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 16 Maret 2015.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Serta denda Rp10 juta subsider 3 bulan masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahayu Nur Raharsi.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Florence dapat dikenai pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU No.11/2008 tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Flo, yang tidak lagi didampingi pengacara, tampak menyimak setiap poin yang disampaikan JPU. Setelah pembacaan tuntutan, Florence diberi waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi.

Cerita Tragis Dokter Penghina Wali Kota Semarang

Rahayu mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan bagi Flo yakni Flo mengakui perbuatannya dan kooperatif selama masa persidangan. Selain itu Flo juga telah meminta maaf langsung kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

‎"Yang memberatkan terdakwa adalah telah menimbulkan keresahan dan pertentangan antarwarga Yogyakarta,"‎ ujar Rahayu.

Mahasiswi S2 UGM itu menuai kecaman massal setelah menghina orang-orang Yogyakarta di akunnya di suatu media sosial pertengahan tahun lalu. Ini lantaran Flo kesal harus mengantre saat ingin isi bahan bakar untuk sepeda motornya di suatu pom bensin di Yogyakarta. 

Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2014. (ren)

Baca Juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya