Seorang Saksi Mengaku Pernah Ditempeleng Bupati Fuad Amin

Mantan Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, disebut-sebut sebagai sosok yang cukup ditakuti di daerahnya. Bahkan, para bawahannya tidak ada yang berani mempertanyakan jika Fuad memberikan suatu perintah.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

Demikian ungkap mantan Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim. Dia bersaksi untuk Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Awalnya, Abdul menuturkan bahwa dia pernah diperintah Fuad bersama dengan Sekretaris DPRD Bangkalan, Sugeng Tomi Firyanto, untuk mengambil uang dari Antonius Bambang sebesar Rp 1 miliar di BII Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah kami menerima dari pak Bambang di BII, seingat saya tandatangan tanda terima, kami langsung bawa ke pak Fuad," kata Abdul Hakim.

Pengambilan uang secara tunai itu sempat mengundang tanya Jaksa Penuntut Umum, terlebih jumlah uang yang terbilang cukup besar yakni Rp1 miliar. Namun saat dikonfirmasi kepada Abdul Hakim, dia menjawab tidak berani mempertanyakan perintah Fuad Amin itu.

"Karena kalau diperintah pak Fuad itu nggak yang berani bertanya, malah dimarahin nanti," ungkap dia.

Menurut dia, peringai Fuad Amin itu sudah dikenal oleh banyak orang di Bangkalan. "Ya bapak tanya saja sama orang Bangkalan pak," imbuh dia.

Pada kesempatan lain, penasihat hukum Antonius sempat membacakan BAP milik Abdul Hakim yang pada intinya menyebutkan bahwa dia serta keselamatan keluarganya merasa terancam. Abdul mengakui keterangan itu sembari menyebut bahwa yang ditakutkannya adalah Fuad.

"Saya pribadi dan semuanya teman-teman takut bu. Takut nggak bisa dijabarkan, yang namanya takut," ujar dia.

Bahkan, pada keterangan BAP lain milik Abdul, terungkap bahwa dia pernah mengalami kekerasan fisik oleh Fuad. Pada BAP itu, Abdul disebut pernah ditempeleng lantaran telah membayar membayar pajak atas puluhan miliar yang telah diterima PD Sumber Daya dari PT Media Karya Sentosa. Namun, pembayaran pajak pada sekitar tahun 2013 itu dilakukan Abdul tanpa sepengetahuan Fuad.

"Fuad tanya uang dari PT MKS sudah berapa, sudah Rp60 miliar, dibayari pajak. Fuad marah, Fuad pukul arah kepala," ucap salah satu kuasa hukum Antonius.

Abdul, yang mendengar keterangan itu membenarkannya. "Siap. Iya betul," kata dia. Bahkan, saking kesalnya, Fuad langsung memerintahkan Abdul mundur dari PD Sumber Daya. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui
[/vivamore]
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016