KPK Siap Hadapi Gugatan Tersangka Korupsi Pajak BCA

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini
- Komisi Pemberantasan Korupsi siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo.

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

Hadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapi nya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP, Senin 16 Maret 2015.

Johan menambahkan, KPK sudah pernah mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mengantisipasi kemungkinan para tersangka korupsi mengajukan praperadilan.

Namun, Johan pesimis MA akan menerbitkan SEMA tersebut. "Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," ujar dia.

Diketahui, mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Maret 2015. Permohonan praperadilan Hadi tercatat dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.

Pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, menuturkan ada sejumlah hal yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Salah satunya adalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya.

"Alasannya, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 uu 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ujar Yanuar saat dihubungi wartawan.

Dia menyatakan bahwa keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 merupakan wewenang penuh Hadi selaku Dirjen Pajak. Yanuar menyebut keputusan Hadi yang menerima keberatan pajak PT BCA sifatnya belum final dan mengikat.

Bahkan, dia menyebut keputusan Hadi bisa dikoreksi oleh penggantinya sebagai Dirjen Pajak.

"Apabila Dirjen Pajak pengganti pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka wajib diperbaiki dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan," ungkap dia.

Selain itu, alasan lain Hadi Poernomo mengajukan praperadilan adalah karena perkara Hadi Poernomo dinilai bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan perpajakan.

"Berdasar pasal 14 UU Tipikor bahwa pelanggaran UU perpajakan itu masuk wilayah tipikor kalau ada feedback, ini nggak ada," ujar dia. (ase)

'Dibebaskan' Hakim, KPK Siap Lawan Hadi Poernomo

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya