Politisi Demokrat: Remisi untuk Koruptor Harus Diperketat

Yasona Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, Menkumham, Yasonna Laoly tak perlu merevisi PP nomor 99 tahun 2012 jika hendak memberi remisi kepada koruptor. Pasalnya, PP itu sudah mengatur semua, termasuk pemberian remisi bagi para koruptor.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

"Sebetulnya dalam konteks PP 99 tahun 2012 tidak ada penghilangan hak narapidana. Semua haknya diatur. Hanya saja khusus remisi kejahatan khusus atau extra ordinary crime seperti korupsi, narkoba, teroris dan kejahatan trans nasional lainnya diatur dengan tambahan syarat tertentu," kata Didik di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.

Ia menambahkan, PP 99 Tahun 2012 sudah mengatur hak napi secara proporsional, termasuk soal remisi untuk napi kasus korupsi.

ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

"Wajar kalau pengaturannya lebih dikhususkan atau diperketat melalui syarat-syarat. Memaknai PP 99 Tahun 2012 harusnya secara utuh, sehinga semangat yang ingin ditegakkan dalam PP tersebut bisa sepenuhnya dijalankan," katanya menambahkan.

Politisi Partai Demokrat ini meminta, Menkumham melihat kembali PP 99 Tahun 2012 dengan baik. Jangan sampai upaya remisi bagi kejahatan berat diberikan dengan begitu mudah.

Johan Budi Tak Setuju Koruptor Diberi Remisi

"Setahu saya justru revisi yang ingin dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan remisi kepada koruptor tanpa ada pembedaan dengan narapidana yang lain."

Baca Juga:

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016