Kasus Suap Fuad Amin, PT MKS Setor Uang Puluhan Miliar

Fuad Amin Imron Menjalani Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- PT Media Karya Sentosa (MKS) diketahui telah mengirimkan uang setoran kepada Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya terkait kerja sama dalam pembangunan jalur pipa untuk pasokan gas dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Setoran itu diketahui ada dua jenis, yakni imbalan serta kompensasi.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Keterangan tersebut diberikan oleh mantan Direktur PD Sumber Daya, Abdul Hakim saat bersaksi untuk Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.

"Kompensasi Rp30 miliar dan imbalan Rp1,5 miliar per bulan," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, uang-uang yang disetorkan PT MKS ditampung dalam beberapa rekening bank atas nama PD Sumber Daya. Dia menyebut pihaknya rutin membuat surat penagihan atas setoran itu yang dikirim ke kantor PT MKS di Gresik, Jawa Timur.

Meski demkian, dia mengaku tidak mengakui persis mengenai kapan uang-uang tersebut diberikan. Dia hanya menyebut uang imbalan dari PT MKS sudah rutin diterimanya. Bahkan hingga dia terakhir menjabat Direktur PD Sumber Daya pada akhir Oktober 2014.

"Sudah terima semua, sejak saya berakhir di sana," ujar dia.

Ditanya mengenai total uang yang telah diterima, Abdul Hakim menyebut jumlahnya lebih dari Rp70 miliar. Jaksa kemudian mengonfirmasi jumlah uang itu sebesar Rp79,175 miliar, Abdul Hakim membenarkannya. "Iya," ujar dia.

Sementara untuk uang kompensasi sebesar Rp30 miliar, dia menyebut uang tersebut telah diberikan dalam beberapa tahap dalam jangka waktu satu tahun.

"Kompensasi Rp30 miliar selalu ke rekening atas nama PD Sumber Daya," kata Abdul Hakim.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
![vivamore=" Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya