Menkumham dan KPK Saling Tuding soal Pembahasan Remisi

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, dan Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, saling tuding tentang undangan sebuah acara pembahasan pemberian remisi bagi koruptor atau terpidana korupsi.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Menteri Yasonna mengatakan bahwa Kementerian telah mengirim undangan untuk KPK. Tapi, katanya, menjelang acara, KPK mengonfirmasi tak bisa hadir. Johan Budi mengaku tak ada undangan apa pun dari Kementerian Hukum dan HAM. Katanya, kalau diundang, KPK pasti mengirimkan tim atau delegasi.
ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi


Yasonna menyangkal pernyataan Johan Budi. "KPK diundang, menit terakhir pagi, katanya tidak datang. Saya bisa buktikan," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.


Dia memastikan telah mengundang pimpinan KPK dalam kajian ilmiah itu, karena yang dibahas, yakni pemberian remisi, berkaitan dengan KPK. Tapi dia mengaku tak tahu jika undangan itu tak sampai kepada pimpinan KPK. Hal yang pasti, surat undangan telah diterima bagian hukum di KPK.


"Kalau itu tidak diserahkan ke komisioner, i don't know (saya tidak tahu). Tapi itu ke bagian hukumnya (KPK)," ujar Yasonna.


Dia menjelaskan tentang rencana pemberian remisi pada koruptor karena itu adalah hak yang diatur Undang-Undang, begitu juga pada terpidana korupsi. Lagi pula, prinsip hukum pada terpidana adalah setelah vonis diputuskan, selanjutnya adalah pembinaan.


Dia berpendapat, seharusnya bukan remisi yang disoal, melainkan sistemnya harus diubah. Dia lebih sepakat pengetatan hukuman terhadap koruptor dan kejahatan ekstra lain, yakni pada vonis hakim.


"Sekarang, misalnya, kalau ada menurut catatan kita orangnya sudah baik, sudah bertobat, orangnya sembahyang baik, berlakunya baik, mau remisi tapi karena, misalnya, tidak whistle blower (pelapor tindak pidana) minta izin ke KPK, enggak dikasih," katanya.


"Berarti akan dilakukan di sini untuk instansi lain padahal tugas Jaksa dan tugas KPK menuntut," kata Menteri.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya