Menkumham Tak Mau Disebut Pengobral Remisi Koruptor

Kemenkum HAM Bentuk Tim Khusus Verifikasi Munas Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Keinginan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, menghapus pengetatan remisi terhadap terpidana korupsi, mendapat banyak penolakan.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini bahkan disebut sebagai pengobral remisi koruptor. Namun, Yasonna menolak disebut sebagai menteri yang mengobral remisi terhadap terpidana korupsi.

"Berbicara begini saja langsung dianggap Pak Laoly mau bagi-bagi remisi. Evaluasi keputusan saya sejak jadi menteri, ada nggak yang begitu-begitu (obral remisi)?" kata Yasonna, di Istana Negara Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Dia mengaku, mengambil keputusan untuk memberi remisi sangat sulit. Untuk itu, dia meminta semua instansi bisa duduk bersama. Laoly beralasan, kebijakan ini bukan didasari sebagai seorang politikus.

"Saya ini akademisi, masuk politik saya tidak mau gegabah," kata Yasonna.

Yasonna menilai, publik masih senang melakukan kritik-kritik seperti ini. Tanpa pernah melihat sistem yang kini sudah seharusnya diubah.

"Mungkin momennya orang senang saja, mau ini gitu ya, tanpa melihat sistem kita yang sudah harus di sinkronkan dengan baik," ujar mantan anggota Komisi II DPR. (ase)

Baca Juga:

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

KPK khawatir ada oknum yang bermain soal aturan remisi koruptor

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016