Soal Remisi Koruptor, Yasonna: Gue Ditembakin dari Belakang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menyikapi pendapat pro dan kontra pemberian remisi terhadap koruptor. Menurutnya, tugas Kementerian yang memberikan remisi kepada terpidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan ada bertugas penuntutan dan vonis hukuman (hakim).

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Yasonna mengaku setuju pengetatan pemberian remisi. Tapi bukan pada remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), melainkan diperbaiki pada ujung sistem peradilan pidana, yaitu vonis hakim.
ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi


"Pada waktu dia (KPK) menuntut, sudah dihitung ini orang tidak
whistle blower
(pelapor tindak pidana), tidak koperatif, tidak mau membongkar korupsi, tambah dong hukumannya. Dituntut yang seharusnya lima tahun, tidak kooperatif dituntut tujuh, delapan, sepuluh tahun. Itu tugas di situ," kata Menteri di Istana Negara Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.


Setelah KPK melakukan penuntutan itu, tugas hakim yang melihat fakta persidangan. Hakim sudah pasti punya gambaran berapa lama hukuman yang akan diberikan.


"Setelah didengarnya, hakimlah yang memutuskan hukuman itu. Tentu dalam benaknya hitung-hitungannya tahu, ini pasti ada remisi jadi sudah selesai di sini," kata Yasonna.


Menteri yang merupakan kader PDIP itu menjelaskan, setelah vonis adalah tugas Kemenkum HAM) yang melakukan pembinaan. "Masuk ke instansi lain untuk memperbaiki, karena di
extraordinary crime
(kejahatan luar biasa) kita sepakati bahwa dia tidak boleh sama kriterianya dengan tindak pidana biasa," ujarnya.


Dia meminta diskusi ini terus bergulir. Tapi Yasonna mengaku kecewa karena sejumlah pihak diundang malah tidak datang. "
Gue ditembakin
dari belakang. Jangan begitu dong,
gentleman
, kita duduk bersama. Karena ini demi kepentingan kita bersama, demi perbaikan sistem juga," katanya.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya