Gugat KPK, Hadi Poernomo Resmi Ajukan Praperadilan

Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Dipanggil KPK, Wali Kota Semarang Terpilih Absen Gladi
- Efek putusan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan masih terus berlanjut. Setelah Suryadharma Ali dan Sutan Bhatoegana mengajukan permohonan praperadilan, kini giliran mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, melakukan hal yang sama.

Pemerintah Tak Boleh Tunduk Pada Pengemplang Pajak

Hadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PPP: Pengampunan Pajak Tak Boleh untuk Koruptor


Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara Hadi, Yanuar Wasesa, saat dikonfirmasi. Menurut dia, permohonan sudah dimasukkan sejak hari ini, Senin 16 Maret 2015. Permohonan praperadilan Hadi tercatat dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.


Yanuar menuturkan, ada sejumlah hal yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Salah satunya adalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya.


"Alasannya, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 uu 99/1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jadi, Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ujar Yanuar saat dihubungi wartawan.


Dia menyatakan bahwa keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 merupakan wewenang penuh Hadi selaku Dirjen Pajak. Yanuar menyebut keputusan Hadi yang menerima keberatan pajak PT BCA sifatnya belum final dan mengikat.


Bahkan, dia menyebut keputusan Hadi bisa dikoreksi oleh penggantinya sebagai Dirjen Pajak. "Apabila Dirjen Pajak pengganti Pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka wajib diperbaiki, dinasihatkan atau diterbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan," ungkap dia.


Selain itu, alasan lain Hadi Poernomo mengajukan praperadilan adalah karena perkara ini dinilai bukan ranah tindak pidana korupsi, melainkan perpajakan.


"Putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tipikor. Berdasar pasal 14 UU Tipikor bahwa pelanggaran UU perpajakan itu masuk wilayah tipikor kalau ada
feed back
, ini nggak ada," ujar dia. (one)![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya