Soal Remisi Koruptor, KPK Siap Adu Argumen dengan Menkumham

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap adu argumentasi dengan Menteri Hukum dan HAM terkait rencana 'obral' remisi untuk terpidana kasus korupsi.

Aturan Remisi Koruptor Direvisi, KPK Sebut Langkah Mundur

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya siap beradu argumen dengan Menkumham, Yasonna Laoly terkait wacana mengobral remisi untuk koruptor.

"Kami siap kalau diminta masukan. Ini memang domainnya di Kemenkumham. Kalau KPK diajak diskusi, kenapa tidak," ujar Johan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015.

Ubah Syarat Remisi, Pemerintah Dituding Manjakan Koruptor

Johan menegaskan, KPK tetap keberatan terhadap kebijakan Menteri Yasonna yang akan mengobral remisi untuk para koruptor. Salah satunya dengan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi korupsi, narkoba dan terorisme.

Ia mengatakan, KPK tidak dilibatkan oleh Kemenkumham terkait rencana kebijakan tersebut. Johan menerangkan, undangan yang disebut-sebut Menkumham tak pernah diterima KPK.

ICW: Sektor Pendidikan Harus Tanggung Jawab Soal Korupsi

"Katanya sudah diundang, tapi pimpinan KPK belum terima undangannya. Nggak tahu ke mana kalau sudah dikirim," kata Johan.

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengaku sudah mengundang KPK dalam membahas kajian ilmiahnya. Namun, kata Menteri asal PDI Perjuangan itu, KPK tidak datang. Termasuk LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch.

Johan menyatakan, ketidakhadiran KPK bukan karena tidak mau. Tapi karena tak ada undangan. Menurut dia, KPK siap mengirim tim jika diundang.

"Kami bisa kirim tim juga kalau diundang untuk diskusi. Tapi semangatnya tentu harus bagaimana tujuan kita pada pemberantasan korupsi adalah menimbulkan efek jera."

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya