- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengritik langkah Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, yang ingin mengobral remisi kepada napi koruptor. Bagi Johan, bila diterapkan, remisi itu sebagai langkah mundur pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kami di KPK berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi, tapi diperketat," kata Johan di Istana Negara Jakarta, Senin 16 Maret 2015.
Kebijakan Menkumham ini, sekaligus membatalkan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012 terkait pengetatan remisi koruptor, narkoba dan terorisme.
Menurut Johan, kalau PP itu dihapus, maka dipastikan remisi akan gampang diobral oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana salah satu tujuannya efek jera," kata Johan.
Dia juga mengkritik menteri asal PDI Perjuangan itu. Karena, Menteri Yasona mengaku sudah mengundang KPK untuk membahas kajian ilmiah soal remisi, tapi KPK tidak pernah mendapat undangan itu.
"Kami belum dapat, katanya diundang tapi belum ada. Katanya diundang tapi kami belum terima," katanya.
Dengan keinginan mengobral remisi kepada koruptor ini, Johan mengaku kecewa. "Dalam hidup ini biasa lah kecewa," ucap dia. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]