Simpan Kayu, Kakek 75 Tahun Dijerat Hukuman Penjara

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Aparat Akui Teledor Awasi Pembalakan Liar Hutan Kalsel
- Publik masih dikejutkan dengan perkara nenek Asyani, 63 tahun, yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati di Surabaya Jawa Timur. Kini, giliran di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, ada seorang kakek berusia 75 tahun yang dituduh menjadi pembalak hutan.

VIDEO: Polair Ringkus Penyelundup Kayu ke Malaysia

Kakek renta bernama Harso Taruno ini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat atas tuduhan telah memotong dan menyimpan balok kayu yang diklaim milik negara. Tak pelak ia pun juga dituduh dianggap merusak lingkungan.
Penyelundupan 365 Kubik Kayu ke Malaysia Digagalkan


Perkara kakek Harso, berawal pada 26 September 2014 lalu. Kala itu, saat sedang di ladang, ia menemukan balok kayu berdiamater 20 centimeter yang menutup jalan masuk ladangnya.


Tak diketahui siapa yang menjadi penebang. Namun, kakek Harso pun berinisiatif untuk memindahkannya. Namun, karena ia tak memiliki cukup tenaga, balok kayu tersebut dipotong menjadi tiga bagian dan selanjutnya disimpan di pinggir ladang miliknya.


Keesokan harinya, tiba-tiba datanglah seorang polisi hutan menanyakan ihwal kayu tersebut. Tanpa diduga, warga Dusun Bulurejo Desa Kepek ini pun langsung dibawa ke kantor polisi hutan di Paliyan untuk menjalani pemeriksaan.


Dan secara mengejutkan, kakek yang berprofesi sebagai petani penggarap lahan ini pada hari berikutnya atau 27 Sepetember 2014, langsung ditahan.


Harso pun bernasib naas, ia terpaksa meringkuk di jeruji besi hingga satu bulan lebih. Hingga akhirnya pada 31 Oktober 2014, ia diberikan penangguhan penahanan sampai menunggu sidang perdananya pada 11 Desember 2014 di pengadilan negeri Wonosari.


"Pembacaan vonis akan dilakukan pada 17 Maret 2015. Sebab itu, kami menggalang dukungan moril untuk mbah Harso," ujar Koordinator Ikatan Anak Rantau Gunungkidul, Suraji Noto Suwarno, saat membagikan stiker dukungan untuk Mbah Harso di alun-alun Wonosari, Minggu 15 Maret 2015.


Tak cuma itu, sebagai bentuk dukungan lain. Kelompok ini juga mengumpulkan koin untuk majelis hakim. "Kami menggalang koin untuk mbah Harso jika nanti hakim menjatuhkan hukuman denda. Kami berharap hakim membebaskan," ucapnya.


Saat ini, akibat tuduhan itu kakek Harso, kini didakwa diancam pasal berlapis, yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (ren)



Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya