Unggah Foto di WhatsApp, Seorang Dokter Dipolisikan

Aplikasi WhatsApp
Sumber :
  • gmtennis.com

VIVA.co.id - Akibat posting gambar tanpa seizin pemilik di salah satu jejaring media sosial, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Malang.

Dokter perempuan bernama Antarestawati (31 tahun) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Malang oleh Khoiriatul Masruroh, penduduk Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Pelapor yang berstatus sebagai karyawan RSUD Kanjuruhan berusia 28 tahun itu menganggap sang dokter telah melecehkan nama baiknya lewat grup media sosial WhatsApp.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Antarestawati, diduga telah mengunggah foto selfie Khoiriatul tanpa seizin pemilik foto di grup beranggotakan sejumlah karyawan RSUD Kanjuruhan.

Pelapor semula tidak mengetahui foto dirinya dipasang Antarestawati di grup WhatsApp. Pelapor baru tahu, setelah mendapatkan informasi itu dari salah satu temannya.

Foto diri Khoiriatul yang cantik saat mengenakan kaos hitam klub sepakbola Paris Saint German diberi tulisan “Buka Lapak... 150 ewu/jam” itu mendapat komentar negatif dari beberapa anggota grup.

Dalam bahasa Jawa, kata “150 ewu” sama dengan “150 ribu”. Pelapor merasa sedih, terhina, dan malu atas foto dan tulisan yang beredar di grup tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami terima di antaranya lembaran cetakan percakapan di grup media sosial itu dan foto pelapor yang diunggah pihak terlapor. Pelapor mengaku merasa terhina, sedih, dan malu,” kata Wahyu, Sabtu malam, 14 Maret 2015.

Laporan tersebut masuk di Polres Malang pada Kamis 12 Maret lalu.

Hingga saat ini polisi masih mendalami laporan tersebut. Kemungkinan polisi akan menjerat Antarestawati dengan ayat 1 (pelanggaran kesusilaan) dan ayat 3 (pencemaran nama baik) Pasal 27 Undang Undang ITE.

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar

Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 27, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan dan atau dikenakan denda maksimal Rp1 miliar. (one)

Baca juga:



IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016