Kejaksaan Tinggi Akan Periksa Jaksa Penyidang Nenek Asyani

nenek curi kayu jati situbondo
Sumber :
  • tvOne
VIVA.co.id
Asyani Divonis Bersalah, Pembalakan Liar Tak Tersentuh Hukum
-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengkaji polemik hukum yang menimpa nenek Asyani alias Muaris, warga Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani didakwa atas pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani.

Warga Galang Koin untuk Petugas Kebersihan yang Dipenjara

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo. Jaksa penyidang kasus ini akan dieksaminasi. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik.
Nenek Asiani Siap Jalani Sidang Lanjutan


"Nanti kita cek di kejaksaan setempat (Situbondo, red)," kata Andi Muhammad saat ditanya wartawan.


Kejati Jawa Timur, lanjut Andi, telah meminta salinan berkas dakwaan dan semua dokumen apapun, terkait perkara yang menyita perhatian publik secara nasional tersebut.


Kejati Jawa Timur akan melakukan peninjauan, apakah penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur atau sebaliknya.


Identitas terdakwa Asyani akan diteliti karena ada dugaan di surat dakwaan usia terdakwa direkayasa, menjadi lebih muda dari usia sebenarnya.


Jaksa yang menyidangkan akan diperiksa. Juga meneliti semua berkas perkara yang diterima kejaksaan mulai dari kepolisian hingga P21, dan disidangkan di pengadilan.


"Kita akan periksa semuanya, kita cek juga berapa usia sebenarnya si nenek ini," ujarnya.


Untuk diketahui, seminggu ini publik dikejutkan pemandangan memilukan, nenek Asyani yang menangis histeris sambil bersimpuh memohon ampunan saat digelar sidang di PN Situbondo.


Reaksinya, tak hanya pemerhati hukum berkomentar, masyarakat awam juga mengkritik sambil menyebut hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Publik mengkritisi digelarnya sidang ini. Banyak pihak juga menyayangkan penahanan nenek Asyani karena usianya yang renta, tidak memungkinkan akan melarikan diri. Apalagi, terdakwa mengaku mengambil kayu dari lahannya sendiri kemudian disimpan.


Meski mengaku kayu yang diambil dikatakan miliknya, tuduhan tetap berlanjut, dia didakwa mencuri kayu milik Perhutani. Dan, nenek tersebut harus menjalani persidangan, setelah proses hukum tiga bulan lalu.‎


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya