Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tidak Mungkin Dibatalkan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung memastikan bahwa eksekusi mati tahap II akan dilakukan serentak. Itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultah Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2015.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

"Tidak mungkin dibatalkan," katanya.

Prasetyo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang masih dijalani para terpidana meski menurutnya hal itu sudah tidak mungkin lagi dapat mengubah keputusan terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Kita tunggu putusannya seperti apa, itu kan hak hukum mereka, yang mestinya sudah tidak perlu lagi mereka ajukan PK karena sudah ada grasi kan," katanya.

Prasetyo juga menegaskan bahwa eksekusi mati tetap akan dilakukan
secara serentak. Sementara ini persiapan sudah mencapai 95 persen.

"Persiapannya ya proses hukum. Kemudian juga persiapan-persiapan yang lain, asimilasi dan sebagainya," kata Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan bahwa para terpidana juga membutuhkan proses
asimilasi, yakni proses untuk mempersiapkan mental jelang eksekusiĀ  mati.

![vivamore="
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Baca Juga :"]
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya