- REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id - Hingga hari ini, Jumat 13 Maret 2015, belum ditetapkan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap II terhadap para bandar narkoba yang sudah divonis mati. Namun, tim eksekutor yang akan mengeksekusi para terpidana mati telah dibentuk dan dinyatakan siap menjalankan tugasnya.
"Sudah ada di Cilacap, dan bisa digerakkan," kata Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti saat ditemui di Markas Komando Pusat Polisi Militer, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 13 Maret 2015.
Badrodin mengatakan bahwa untuk satu terpidana mati akan disiapkan 13
orang eksekutor. Tim eksekutor telah siap untuk menunggu perintah apabila telah ditetapkan waktu pelaksanaan eksekusi.
Seperti diketahui, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menyampaikan
waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Hal ini terkait beberapa
terpidana yang masih melakukan upaya hukum, khususnya dengan Pengajuan Kembali (PK).
Namun, Kejaksaan meyakini bahwa PK para terpidana akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena Presiden RI, Joko Widodo, telah menyatakan sikap untuk menolak grasi (pengampunan) atas para terpidana.
"Grasi itu adalah final," ujara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
Kapuspenkum juga menduga bahwa ada indikasi mengulur-ulur waktu eksekusi dengan masih dilakukannya upaya hukum oleh para terpidana mati.
Baca juga: