- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar eksekusi mati dilakukan di negara lain. Langkah ini menyusul gencarnya tekanan yang dilakukan oleh pemerintah Australia untuk menggagalkan eksekusi dua warga negaranya yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Kalau memang tak ingin kita mendapatkan tekanan dari asing, dimungkinkan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan di negara lain yang memiliki kerja sama hukum dengan kita," kata Jimly di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.
Meskipun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa secara hukum keputusan terhadap para gembong narkoba sudah bersifat final. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia seharusnya tak menunda lagi pelaksanaan hukuman mati terhadap mereka.
"Dari segi hukum grasi dan PK (Peninjauan Kembali) ditolak, sehingga itu sudah final. Jadi pelaksanaan eksekusi mati bisa dilaksanakan," ujarnya.
Jimly menilai, sebaiknya pemerintah bersikap tegas terhadap penerapan hukuman mati tersebut.
"Kita sebenarnya nggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati?" cetus Jimly. (one)
Baca Juga: