Keberatan Nenek Pencuri Tujuh Batang Kayu Ditolak

nenek curi kayu jati situbondo
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menolak eksepsi yang diajukan nenek Asyani, 63 tahun, tertuduh pencuri tujuh batang kayu jati oleh Perhutani pada lima tahun lalu.

Dalam sidang yang digelar Kamis 12 Maret 2015 itu, JPU Ida Hariyani menolak seluruh keberatan, atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya.

"Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela yang akan dijadwalkan pada Senin 16 Maret 2015," ujar kuasa hukum Asyani, Supriyono, Kamis 12 Maret 2015.

Seperti diketahui, perempuan renta asal Dusun Secangan Desa Jati Banteng Kecamatan Jati Banteng Kabupaten Situbondo ini, didakwa telah melakukan pencurian terhadap tujuh batang kayu jati milik Perhutani setempat.

Selama tiga bulan terakhir, atau tepatnya 15 Desember 2014, nenek ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Situbondo. Atas perkara yang dituduhkan kepadanya, nenek yang cuma berprofesi sebagai tukang pijit ini akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (asp)

Asyani Divonis Bersalah, Pembalakan Liar Tak Tersentuh Hukum

Baca juga:

Warga Galang Koin untuk Petugas Kebersihan yang Dipenjara

Nenek Asiani Siap Jalani Sidang Lanjutan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya