Bandar Narkoba di Lapas Tanjung Pinang Dilindungi Para Napi

Bandar Narkoba di Lapas Tanjung Pinang Dilindungi Para Napi
Sumber :
  • Berton Siregar/Batam
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang. Peredaran barang haram itu melibatkan sejumlah narapidana sebagai bandar dan petugas Lapas sebagai kurir.

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 40 gram sabu-sabu, 50 gram ganja, uang Rp15 juta, telepon seluler, dan lain-lain. Petugas juga menangkap seorang dari dua narapidana yang diduga sebagai bandar dan seorang pegawai Lapas yang berperan sebagai kurir.
BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan


“Menjadi indikasi kuat ada transaksi besar di Lapas,” kata Kepala BNN Kepulauan Riau, Akhmad Yani, dalam keterangan pers di kantornya di Batam, Kamis, 12 Maret 2015.


Barang-barang terlarang itu, kata Akhmad Yani, disita tidak dengan mudah. Sebab terjadi perlawanan dari para narapidana penghuni lapas itu. Para narapidana sempat tidak mengizinkan petugas BNN untuk menangkap A, bandar narkotik di Blok E Lapas Tanjung Pinang.


"Saat kita tangkap bandar berinisial A di Blok E Nomor 4, para warga binaan sempat memberi perlawanan, hingga kita hanya menangkap satu bandar pada 9 Maret (2015). Sedang bandar lain, demi menjaga keamanan, kita tidak bisa tangkap,” ujarnya.


Dalam konferensi pers itu, BNN Kepulauan Riau juga merilis telah menyita 1.433 gram sabu-sabu yang berasal dari Malaysia. Penyelundupan sabu-sabu itu dengan modus memasukkannya ke dalam termos es.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya