- VIVAnews/ Stella Maris
VIVA.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 12 Maret 2015.
Denny dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi
payment gateway di Kemenkumham pada 2014.
Denny datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.55 WIB, dengan didampingi empat kuasa hukumnya. Kedatangannya juga ditemani oleh Ikatan Notaris Indonesia.
"Kami memenuhi undangan sebagai saksi, tentu kami akan bekerjasama menjalani proses hukum yang akan kita lihat ke depannya," kata Denny
di Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Bareskrim, Denny sempat
menjelaskan sedikit mengenai program payment gateway. Dia menilai, istilah
payment gateway terlalu teknis dan rumit. Sebaiknya, media tidak lagiĀ
menggunakan istilah tersebut.
"Jangan lagi pake payment gateway, pembayaran paspor secara elektronik," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara UGM ini.
Program ini menurut Denny, bertujuan untuk mengubah proses pembuatan
paspor yang dahulu memakan waktu lama dan mengundang banyak calo,
menjadi lebih praktis dan hanya memakan waktu beberapa menit.
"Mengubah dari yang awalnya lama, mengundang calo, diubah menjadi
elektronik, bisa lewat atm, internet banking dan lain-lain," ujar mantan Staf Khusus Presiden SBY itu.
Denny menambahkan, banyak persepsi yang muncul seolah program ini telah menimbulkan kerugian negara. Padahal, pembayaran paspor secara elektronik ini justru menambah pemasukan negara.
"Menurut laporan BPK pada 30 Desember yang lalu ada (pemasukan) Rp34 miliar. Bagaimana disebut kerugian kalau negara terima," kata Denny. (ase)
![vivamore="