Sumber :
- Satria Lubis/VIVAnews
VIVA.co.id
- Tiga kapal berbendera Filipina yang masuk ke wilayah perairan Indonesia secara ilegal, dan melakukan penangkapan ikan, diledakkan di Pulau Raam, Perairan Sorong, Papua, Rabu 11 Maret 2015.
Peledakan terhadap ketiga kapal itu dilaksanakan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Sorong, yang menyatakan bahwa kapal asing itu telah masuk secara ilegal dan melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.
Juru Bicara Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, proses peledakan kapal Filipina dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan.
"Ketiga kapal asing itu dimusnahkan, setelah adanya persetujuan PN Sorong. Selain kapal, alat pancing dan ketinting juga ikut dimusnahkan," ujarnya.
Kapal Filipina yang dimusnahkan dengan cara diledakkan adalah KM Rajah Mujur 01, KM Tri Rejeki 09, dan KM Jebo 05 berbendera Filipina yang ditangkap oleh KRI Selamet Riyadi–352 Milik Angkatan Laut di sekitar Pulau Fani, Kabupaten Raja Ampat beberapa waktu lalu. (art)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ketiga kapal asing itu dimusnahkan, setelah adanya persetujuan PN Sorong. Selain kapal, alat pancing dan ketinting juga ikut dimusnahkan," ujarnya.