Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Polri

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto akhirnya memenuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 11 Maret 2015. Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Zulfahmi.

Bambang datang ke Bareskrim sekitar pukul 15.15 dengan didampingi tiga pengacaranya. Bambang sebelumnya dipanggil oleh Bareskrim pada hari Senin 9 Maret, namun ia mengaku baru bisa datang pada hari ini.

"Saat saya dapat surat panggilan sebagai saksi, saya bilang Senin nggak mungkin datang, kemungkinan Rabu, hari ini," kata Bambang.

Bambang tidak lama di dalam kantor Bareskrim. Dia keluar sekitar pukul 15.58. Ia mengatakan proses komunikasi kemudian diserahkan kepada pengacaranya yang masih berada di ruangan Bareskrim.

"Lawyer saya masih di atas, berkomunikasi dengan penyidik," kata Bambang.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Mengenai tersangka Zulfahmi yang diperiksa atas kasus yang sama
dengannya, Bambang mengaku tidak mengenalnya sama sekali.

"Nggak tahu, lupa namanya, ada di kertas yang lawyer saya bawa," ujar Bambang.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan isi surat yang dibuat
oleh pimpinan Plt KPK. Surat tersebut ditujukan kepada penyidik
Bareskrim.

"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan
ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pimpinan nonaktif KPK atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Jaksa Agung," kata Bambang membacakan surat tersebut.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Kasus ini dilaporkan oleh pihak Sugianto Sabran ke Polri.

Bambang dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (ase)

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya