- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan rencana tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal tersebut telah dimasukkan dalam draf PKPU.
"KPU mengusulkan tanggal 9 Desember 2015. DPR rekomendasinya bulan Desember," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 11 Maret 2015.
Sebelumnya, KPU memiliki dua pilihan waktu pemungutan suara pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Yakni 2 Desember dan 9 Desember 2015.
"Tapi dalam draf sudah mematok 9 Desember 2015," kata Husni.
Berikut tahapan pilkada serentak:
1. Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU.
2. April - Mei 2015 pembentukan PPS dan PPK.
3. Juni 2015 penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.
4. 22-24 Juli 2015 pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015.
5. April 2015 mulai sosialisasi bimbingan teknis.
7. Masa kampanye dimulai setelah penetapan calon selesai atau sampai desember jelang pemilihan.
8. Oktober 2015 penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
9. Pilkada serentak digelar 9 Desember 2015.
"Dalam Uji Publik PKPU ini, yang menjadi perhatian KPU adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih," ujar Husni.
Pada hari kedua uji publik besok, KPU akan membahas mengenai kampanye, dana kampanye serta tata kerja KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota, dan tata kerja PPK serta PPS. (ase)
Muhammad Iqbal/ Jakarta
Baca juga: