Jaksa Agung: Bandar Narkoba Sudah Tahu Hukuman Mati di RI

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak mungkin membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba. Apalagi, hanya karena desakan negara-negara yang warganya akan dieksekusi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Jaksa Agung kembali mengingatkan bahwa hukuman mati kepada para bandar atau pengedar narkoba agar membuat efek jera kepada mereka. Sebab, kerusakan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba itu nyata.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Peredaran narkoba di negara-negara Asia Tenggara, sebanyak 47 persen masuk ke Indonesia. Data tahun lalu, kurang lebih 4 juta anak usia produktif menjadi korban narkoba. Tahun ini, kurang lebih sudah menembus angka 5 juta orang, serta kurang lebih 1,4 juta korbannya tak bisa direhabilitasi.


Karena itu, jaksa agung menuntut negara lain untuk memahami hukum Indonesia. "Bayangkan, dampak yang ditimbulkannya yang jadi pemakai atau korban. Jangan malah
mikir
siapa yang dihukum mati,” kata Prasetyo dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2015.


Prasetyo berharap, dengan adanya sikap keras pemerintah atau aturan hukum mati bagi bandar dan pengedar narkoba, membuat para pelaku yang lain tidak nekat masuk Indonesia dan memperhitungkan kembali risikonya.


"Biar pada mikir, tidak nekat masuk ke sini (Indonesia). Jangan salahkan eksekusinya, karena mereka sudah tahu konsekuensinya (hukuman mati),” ujarnya.


Indonesia, kata Jaksa Agung, tidak bermaksud mengajak berperang dengan negara terpidana mati melainkan melawan kejahatan narkoba.


Dia mempertanyakan ancaman Australia agar Indonesia membatalkan eksekusi mati, karena desakan itu tak memengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Pemerintah telah merespons berbagai hal yang diminta negara-negara asal terpidana mati itu, kecuali membatalkan eksekusi.


Kejaksaan Agung tetap memberikan kesempatan yang sama bagi keluarga terpidana mati yang hendak berkunjung sebelum eksekusi dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku. (art)



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya