Alphard Sutan Bhatoegana Gagal Disita KPK

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
- Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui sempat akan melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Selasa 10 Maret 2015. Namun, penyitaan tersebut tidak berhasil karena tim penyidik mendapat halangan.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan
"Tadi ada upaya penyitaan. Tapi nggak jadi karena dihalang-halangi oleh pihak keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 10 Maret 2015.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Priharsa menuturkan, tim penyidik sudah mendatangi rumah Sutan yang berada di Bogor untuk melakukan penyitaan. Namun, pihak keluarga Sutan menolak untuk memberikan kunci mobil Alphard tersebut kepada penyidik.

Menurut Priharsa, penyitaan dilakukan karena mobil mewah itu diduga masih terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Sutan, yakni dugaan korupsi dalam pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

"(Akan disita) Karena berkaitan peristiwa pidana," ujar Priharsa.

Razman Arief Nasution, pihak yang menyebut sebagai kuasa hukum Sutan langsung mendatangi Gedung KPK mempertanyakan mengenai penyitaan yang akan dilakukan oleh penyidik. Dia menyebut bahwa penyidik telah melakukan beberapa penyitaan sebelumnya.

"Dalam kepentingan apa Anda menyita Alphard. Kemarin sudah ada penyitaan rumah beberapa kali. Ini Alphard mau diambil," ujar Razman.

Razman juga menegaskan bahwa dia telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sutan. Bahkan dia menyebut telah ada surat kuasa dan telah menyerahkan surat tersebut pada pihak KPK.

Namun pernyataan Razman kemudian dibantah oleh pihak KPK. Priharsa menyebut bahwa kuasa hukum yang mendampingi Sutan untuk penyidikan kasus tindak pidana korupsi di KPK dari kantor hukum Pamungkas and partners.

"Untuk yang tindak pidana korupsi yang ada di penyidik, penasihat hukum bukan dia (Razman Arief Nasution). Tapi dari pamungkas and partner, namanya Maulani Siburian," ujar Priharsa.

"Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima kuasa," imbuh dia.

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya