- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
"Kami memberikan bantuan kepada Denny Indrayana karena beliau adalah dosen di UGM. Dan ini sebagai bentuk dukungan kami," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Muhammad Hawin, Selasa 10 Maret 2015.
Fakultas Hukum UGM akan menyiapkan empat pengacara dari Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH). Empat pengacara tersebut adalah Kamal Firdaus, Doni Indro Cahyono, Arqom dan Jeremias Lemek.
"Keempat pengacara hanya mendampingi saat pemeriksaan Denny Indrayana. Mereka akan bergabung dengan tim pengacara Denny," ujar Hawin.
Menurut Hawin, pada prinsipnya FH UGM tidak akan mencampuri apakah kasus Denny adalah kriminalisasi atau bukan.
Sementara Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, menyatakan memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan Denny tapi itu bukan korupsi.
"Dari kasus yang ada saya nilai itu bukan korupsi tapi pelanggaran administrasi dan hukumannya adalah denda," kata dia.