Batu Akik, Prospek Ekonomi atau Ancaman Baru?

Pameran batuk akik di Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA.co.id - Demam batu akik sedang melanda hampir di seluruh penjuru Indonesia. Ribuan orang berburu hingga pelosok hutan untuk mendapatkan akik dalam kualitas super.

Publik bak mendapatkan peluang pendapatan baru. Bahkan, beberapa di antara warga yang sebelumnya berprofesi sebagai petani, atau penambang tradisional, ikut beralih profesi menjadi pemburu batu akik.

Rp4 Miliar Hanya untuk Cendera Mata PON XIX Jabar

Lantas, apakah ini benar-benar akan membuat peluang ekonomi baru bagi Indonesia? Tentu, ini begitu memungkinkan. Hanya saja, tetap akan menjadi ancaman, terutama bila dalam pengelolaannya tanpa disertai regulasi yang baik.

Kekhawatiran ini pernah dilontarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari pengamatannya, terhadap aktivitas penambangan batu akik, mulai menunjukkan gejala tidak baik.

Apalagi, selama ini aktivitas penambangan batu akik, dilakukan dengan cara sporadis. "Kalau menambangnya awur-awuran, maka akan rusak. Ini memang bagus untuk pertumbuhan ekonomi, tapi dengan catatan cara penambangan tidak boleh sembarangan," kata Ganjar.

Kondisi serupa dialami di Provinsi Bengkulu. Catatan Dinas Kehutanan setempat, usai meledaknya bisnis batu akik, aktivitas penambangan terlihat mulai meringsek masuk ke kawasan hutan-hutan lindung.

Sejumlah wilayah pun, bahkan mulai dilaporkan menglami kerusakan drastis. "Mereka menambang dan meninggalkan sisa-sisa lubang di dalam kawasan hutan. Beberapa daerah, tercatat sudah mengalmi angka kerusakan yang cukup signifikan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Aceh, Muhammad Nur, juga mengkritik aksi keranjingan masyarakat tentang batu akik. Sebagai komponen dari ekosistem, batu alam, menurut Walhi memiliki peran vital juga dalam menjaga keseimbangan.

Eksploitasinya yang berlebihan, jelas akan mengancam keselamatan manusia dalam jangka panjang. "Semua pihak harusnya paham bahwa bumi ini, tanah ini butuh penjaga keseimbangan sebagai penyangga," ujar Nur.

Menurutnya, meski karakteristik  penambangan batu akik saat ini masih menggunakan cara-cara tradisional, tetapi menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harusnya tidak bisa diabaikan begitu saja sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan bagi keseimbangan ekosistem. (asp)


Baca juga:

Batu Garut Suvenir PON XIX, Bernama 'Dasi Koboi'

Percaya Batu Akik Pengganda Uang, Puluhan Juta Raib

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya