Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim Sarpin Awal April

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Yudisial masih mendalami dugaan pelanggaran dalam putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal, Budi Gunawan.

Lapor Balik Sarpin, Komisioner KY: Ayo Kita Sama-sama Repot

Pada putusannya, Hakim Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah tidak sah.

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan Hakim Sarpin pada awal bulan April 2015.

"Belum dipanggil. Kalau kesimpulan dipanggil kemungkinan awal April," kata Taufiq, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.

Menurut Taufiq, jika nantinya Hakim Sarpin tidak memenuhi panggilan tersebut, hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia menilai Hakim Sarpin justru akan rugi jika tidak hadir, karena itu merupakan kesempatan untuk membela diri.

"KY akan memutus sesuai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan dalam putusan Hakim Sarpin tersebut ada hukum acara yang ditabrak lantaran memasukkan penetapan tersangka dalam objek praperadilan. KY tengah mendalami terobosan yang dilakukan Hakim Sarpin merupakan terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik.

"Soal tabrak undang-undang kan biasa, karena hakim punya hak itu. Tapi dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti, ada etiknya nggak terhadap penabrakan norma-norma undang-undang itu," ujar Taufiq.

Selain itu, KY juga tengah mendalami adanya pergantian hakim yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, telah diminta keterangannya terkait hal tersebut.

Taufiq membenarkan bahwa permintaan keterangan terhadap hakim Haswandi adalah terkait pergantian hakim itu. Namun dia enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan itu.

"Ya kami lagi dalami itu (pergantian hakim) termasuk normanya, apakah memang ada aturan itu nggak. Mudah-mudahan itu ada normanya, sehingga tidak ada pelanggaran, kalau tidak ada normanya itu pelanggaran," kata Taufiq. (ase)

Baca juga:

Dipanggil Polisi, Komisioner KY Mangkir

Polri Kebut Penyidikan Komisioner Komisi Yudisial

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Paripurna DPR Sahkan Dua Anggota Baru Komisi Yudisial

Mereka adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016