Keluarga Korban Geng Hello Kitty Tolak Tawaran Mediasi

Menik, ibu korban keganasan geng Hello Kitty di Bantul.
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id - Keluarga korban Geng Hello Kitty menolak melakukan mediasi dengan para pelaku penganiayaan terhadap La, (18), siswi Sekolah Menengah Atas di Yogyakarta.

Habis Bekal, Buron Geng Hello Kitty Serahkan Diri

Menurut pendamping keluarga korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Arum Daru, Andri, mekanisme mediasi memang dimungkinkan dalam UU Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2012.

Dengan itu, maka sidang bisa tidak dilakukan. "Sesuai UU memang bisa dilakukan dan sangat dimungkinkan. Tapi keluarga korban tetap ingin melanjutkan sidang," ujar Andri di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa, 10 Maret 2015.

Penusuk Kemaluan Siswi SMA di Yogya Tak Dipenjara

Pantauan VIVA.co.id, sidang yang digelar di PN Bantul, digelar secara tertutup. Sidang perdana yang mendudukkan salah seorang pelaku Geng Hello Kitty, Nk, (16) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Intan Tri Kumalasari, hakim anggota Bayu Soho Rahardjo dan Boyke bs Napitupulu.

Baca juga:

Anggota Geng Hello Kitty Dituntut Empat Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan

Empat Anggota Geng Hello Kitty Divonis 3 Hingga 4,6 Tahun

Hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi sesuai perbuatan

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2015