Terpidana Mati Raheem Agbaje Ajukan Grasi Lagi

Terpidana mati Raheem Agbaje Salami
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id - Terpidana mati Raheem Agbaje Salam melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan kembali grasi kepada Presiden Joko Widodo, meski sebelumnya sudah ditolak.

Utomo Karim, kuasa hukum Raheem mengatakan, Pasal 15 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Grasi menyebutkan, permohonan grasi diselesaikan paling lambat 22 Oktober 2012. Sementara itu, Raheem sudah mengajukan grasi sejak 2008, dan baru mendapat jawaban ditolak pada Januari 2015.

"Kami akan mengajukan grasi lagi, karena kami menilai grasi pertama tidak sah," kata Utomo di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin 9 Maret 2015.

Hal itu disampaikannya, setelah ditolaknya gugatan Raheem Agbaje legalitas penolakan grasi Presiden Jokowi oleh PTUN. Karena itu, Raheem berancana mengajukan perlawanan.

Utomo juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pasca penolakan putusan Pengadilan Negeri (PN). Dia beralasan dakwaan yang dijatuhkan PN Surabaya batal demi hukum karena identitas yang tertera di dakwaan tidak sesuai dengan identitas asli Raheem.

"Dia bukan warga negara Cordoba, pada saat pertama kali ditangkap dan dalam sidang di PN dan seterusnya itu tugas jaksa dan polisi untuk mencari tahu, karena dari dalam KUHAP ditulis kalau dari surat dakwaannya salah, itu harus batal demi hukum," katanya.

Seperti diketahui, hari ini berlangsungĀ  sidang gugatan penolakan grasi Raheem di PTUN. Sidang yang dipimpin oleh hakim Hendro Puspito menyebut pokok gugatan Raheem tidak termasuk dalam wewenang PTUN.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no.5 tahun 1986 PTUN berwenang menyidangkan urusan pemerintahan yang berfisat eksekutif. Sedangkan pemberian grasi adalah hak prerogatif Presiden.

"Menimbang bahwa presiden mempunyai kewenangan memberikan grasi dan hak prerogatif Presiden, PTUN tidak dapat menguji kewenangan, pertimbangan dan substansi, sehingga putusannya tidak diterima," kata Hendro.

Baca juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016