Eksekusi Mati, Jaksa Agung Tunggu PK Mary Jane

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunggu putusan peninjauan kembali (PK) perkara yang diajukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, (30).

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Untuk kasus Mary Jane saat ini dia mengajukan upaya hukum luar biasa.  Alasan adalah saat proses persidangan tidak menguasai Bahasa Indonesia dan kita harus hormati upaya hukum yang mereka lakukan," kata Jaksa Agung, HM. Prasetyo saat melakukan kunjungan kerja di Kejati DIY, Senin, 9 Maret 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Padahal, kata Prasetyo, jika sudah pernah mengajukan grasi tentunya dan semestinya mereka tidak lagi mengajukan upaya hukum lain.


"Kenyataannya mereka mengajukan lagi seperti Bali Nine mengajukan PTUN yang itu tidak lazim, dan Mary Jane juga. Namun kami berharap agar proses hukum itu segera selesai dan eksekusi mati cepat dilaksanakan," kata dia.


Jaksa Agung juga membantah pihaknya sengaja menunda eksekusi. "Bukan menunda, saya
kan
belum menentukan tanggalnya. Jadi tidak bisa dikatakan ditunda tapi belum dilaksanakan," ujarnya.


Mary Jane divonis mati oleh Hakim PN Sleman karena  terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya