Fahri Hamzah Sebut Denny Indrayana Takut Diperiksa Polisi

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menilai Denny Indrayana takut diperiksa Polisi. Menurutnya, sikap Denny yang mangkir dari panggilan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan memilih datang ke Istana, tak mencerminkan dia sebagai aktivis antikorupsi.

Denny Jelaskan Selisih Biaya Pengurusan Paspor Elektronik

Fahri Hamzah menyarankan Denny memenuhi panggilan Polisi. Denny, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tak perlu takut menghadapi Polisi karena pasti didamping pengacara. Lagi pula, dia profesor hukum yang tentu memahami peraturan dan perundang-undangan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Kasus Payment Gateway


"Datang saja. Kan Anda profesor hukum. Lawan, dong. Dalam demokrasi, Anda diberi lawyer (pengacara), ada hakim, wakil negara dua, yaitu Jaksa dan Kepolisian. Lawan, dong," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Maret 2015.


Fahri menilai, sikap Denny yang tidak memenuhi panggilan Bareskrim itu bukan sikap seorang aktivis antikorupsi. Apalagi dalam pemeriksaan itu dia masih sebagai saksi, bukan tersangka.


Terkait sikap Denny yang mengatakan ada kriminalisasi dari pendukung KPK, Fahri menilai itu berlebihan. Kalau memang tidak bersalah dan paham hukum, harusnya proses itu dilalui.


"Tunjukkan bahwa Anda benar. Anda punya hak bicara. Teman-teman yang selalu berkampanye (antikorupsi), kalau menghadapi hukum jangan berkampanye lagi," kata Fahri.


Fahri keberatan dengan penilaian bahwa langkah Bareskrim Mabes Polri sebagai upaya kriminalisasi. "Kalau anda dikriminalisasi, nanti di persidangan anda buktikan (tidak bersalah)," ujarnya.


"Nanti yang kriminalisasi Anda laporkan, bisa diserang balik. Kenapa takut," Fahri menambahkan.


Denny harusnya diperiksa pada Jumat 6 Maret 2015. Tapi dia memilih datang ke kantor Mensesneg dan mangkir dari panggilan Bareskrim. Denny dilaporkan Syamsul Rizal kepada Polisi terkait dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.


Payment gateway
adalah layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang diluncurkan Juli 2014. Namun, hanya bertahan sekitar tiga bulan. Kementerian Keuangan menyatakan layanan itu belum berizin. Proyek itu ada saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.


Denny sudah menjelaskan kasus yang menjeratnya itu. Menurutnya, implementasi
payment gateway
merupakan inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi informasi.


Ia menjelaskan, biaya pembayaran elektronik sebesar Rp5.000 sudah melalui proses
beauty contest
yang transparan. Biaya itu dalam transaksi perbankan adalah hal wajar yang biasa terjadi.



Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya